TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Polemik evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali mencuat. Proses evaluasi terhadap Bambang Noertjahyo, yang masa penugasannya sebagai Sekda disebut telah berakhir sejak 19 April 2026, dinilai bermasalah secara administratif dan berpotensi bertentangan dengan prinsip meritokrasi birokrasi.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menilai proses evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak berjalan sesuai ketentuan regulasi.
“Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi, yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme, dan lain sebagainya yang nanti akan tidak mampu bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Suhendar, Jumat (15/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memaparkan sejumlah dokumen administrasi yang menjadi dasar kritiknya. Mulai dari Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021 tentang pengangkatan Bambang Noertjahyo sebagai Sekda Kota Tangsel tertanggal 19 April 2021, hingga surat permohonan anggota tim evaluasi yang diajukan Pemkot Tangsel kepada Gubernur Banten pada 12 Februari 2026.
Permohonan tersebut kemudian dibalas melalui surat Gubernur Banten Nomor T-800.1.3.6/160/BKD/2026 tertanggal 27 Februari 2026 terkait penugasan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Kota Tangsel.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel mengajukan rancangan keputusan wali kota tentang tim evaluasi pada 6 Maret 2026. Namun, keputusan wali kota terkait pembentukan tim evaluasi baru ditetapkan pada 6 April 2026. Adapun laporan hasil evaluasi disampaikan kepada wali kota pada 27 April 2026.
Menurut Suhendar, rentang waktu tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi birokrasi.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








