Gugatan ini membuka ruang pengujian terhadap proses pengukuhan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sebab, jabatan Sekda merupakan posisi tertinggi dalam birokrasi daerah yang berperan mengoordinasikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
LBH Ansor menegaskan gugatan tersebut bukan semata mempersoalkan sosok yang menjabat, melainkan proses dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pengisian jabatan publik.
Menurut Khoerul, prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik harus menjadi dasar dalam setiap pengangkatan maupun pengukuhan pejabat daerah. Pelanggaran terhadap prosedur administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta mencederai prinsip profesionalisme birokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah. Setiap pengukuhan atau penempatan pejabat harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan sistem merit agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih








