Pengukuhan Sekda Tangsel Masuk Meja Hijau, LBH Ansor Minta Keputusan Wali Kota Dibatalkan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Ia menjelaskan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maupun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan pejabat pemerintahan yang diduga bertentangan dengan hukum atau prosedur yang berlaku.

Sebelum menempuh jalur litigasi, LBH Ansor mengaku telah menggunakan mekanisme administratif yang tersedia. Langkah pertama dilakukan dengan mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  DEMA UIN Kritik Evaluasi Sekda Tangsel, Sebut Pemda Cederai Good Governance

Namun, menurut Khoerul, tanggapan yang diterima berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan dan dinilai tidak menjawab pokok keberatan yang diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, LBH Ansor juga mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten sebagai bagian dari prosedur penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan. Akan tetapi, hingga gugatan didaftarkan, pihaknya mengaku belum menerima jawaban atas permohonan tersebut.

BACA JUGA :  Polemik Jabatan Sekda Bambang, Aktivis; Wali Kota Tangsel Seperti Pemain Sulap

“Upaya keberatan sudah kami lakukan. Banding administratif kepada Gubernur Banten juga sudah kami tempuh. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Karena itu kami memilih membawa persoalan ini ke PTUN Serang agar mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot
LPTQ Tangsel Kantongi Hibah Rp22 Miliar, Mengapa Prestasi MTQ Tak Kunjung Naik?

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:03

Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih

Berita Terbaru