TOTALBANTEN.COM, SERANG – Polemik pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan memasuki babak hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan yang mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi SRG-060720262T4. LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum administrasi pemerintahan sehingga layak diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam proses pengukuhan Sekda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Khoerul, hasil kajian menemukan adanya dugaan cacat formil yang berpotensi memengaruhi keabsahan keputusan kepala daerah tersebut.
“Kami menilai keputusan pengukuhan itu mengandung cacat formil karena tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, keputusan tersebut patut diuji di PTUN,” ujar Khoerul.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya