Guru PPPK Dipecat karena Asusila, Dindikbud Kota Serang Bungkam

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Oknum guru P3k Di pecat, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi: Oknum guru P3k Di pecat, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Menurutnya, ASN yang mangkir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman disiplin. Namun sebelum sanksi dijatuhkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari menerima laporan, klarifikasi, hingga pemanggilan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

“Ketika ada laporan dugaan pelanggaran, kami melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. ASN yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, BKPSDM menyusun laporan dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Murni menegaskan, pemberhentian ASN tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui mekanisme dan persetujuan yang diatur pemerintah pusat.

“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page