Guru PPPK Dipecat karena Asusila, Dindikbud Kota Serang Bungkam

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Oknum guru P3k Di pecat, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi: Oknum guru P3k Di pecat, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Menurut dia, kelima PNS tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, satu ASN berstatus PPPK penuh waktu yang juga berprofesi sebagai guru dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sanksi berat dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Murni menjelaskan, seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia menyebut pelanggaran disiplin yang paling banyak ditemukan di lingkungan ASN Kota Serang adalah ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang sah.

“PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban ASN yang harus dipatuhi. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” katanya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page