Menurut dia, kelima PNS tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, satu ASN berstatus PPPK penuh waktu yang juga berprofesi sebagai guru dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Sanksi berat dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Murni menjelaskan, seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menyebut pelanggaran disiplin yang paling banyak ditemukan di lingkungan ASN Kota Serang adalah ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang sah.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban ASN yang harus dipatuhi. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







