Diketahui, secara keseluruhan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang pada 2026 dipatok sekitar Rp 511 miliar.
Penyesuian ini dinilai penting untuk menutup berbagai kebutuhan anggaran, termasuk kompensasi dari kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Hari, ketika ada potensi penerimaan yang dikurangi melalui kebijakan sosial seperti pembebasan BPHTB bagi MBR, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sumber pajak lain agar target pendapatan tetap terjaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga pengamanan target di BPHTB juga harus kami pikirkan dan kami bisa optimalkan dari jenis pajak yang lain,” pungkas Hari.
Meski demikian, pemerintah Kota Serang belum merinci seberapa besar rata-rata kenaikan NJOP di tiap zona, maupun dampak estimatif terhadap tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar warga.
Namun, Pemerintah Kota Serang menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pengenaan PBB-P2.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






