Tarif NJOP yang menjadi dasar pajak mengikuti struktur progresif PBB-P2, seperti 0,1 persen untuk NJOP hingga Rp1 miliar. 0,15 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar
0,2 persen untuk NJOP di atas Rp5 miliar.
Home / Garis Kebijakan / News
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas saat memberikan keterangan pers terkait penyesuaian NJOP tanah. (Engkos Kosasih)
Tarif NJOP yang menjadi dasar pajak mengikuti struktur progresif PBB-P2, seperti 0,1 persen untuk NJOP hingga Rp1 miliar. 0,15 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar
0,2 persen untuk NJOP di atas Rp5 miliar.