TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten berencana menunda pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah mendorong kepatuhan pajak di kalangan pegawai pemerintah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly R Natakusumah, mengatakan ASN seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak. Karena itu, sanksi administratif berupa penundaan tukin dinilai relevan untuk meningkatkan disiplin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pegawai Pemprov Banten wajib taat pajak. Jika dalam kurun waktu tertentu masih menunggak, maka tunjangan kinerjanya bisa tertahan,” kata Berly saat peresmian Gerai Samsat Bojonegara, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026).
Kondisi ini dinilai ironis, mengingat ASN juga merupakan bagian dari wajib pajak yang seharusnya patuh terhadap kewajiban tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






