TOTALBANTEN.COM, SERANG – Seorang jaksa berinisial IR yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten diduga terlibat dalam penjualan aset barang bukti perkara penipuan First Travel. Dugaan ini mencuat dan tengah ditangani oleh aparat internal kejaksaan.
Aset yang diduga diperjualbelikan berupa rumah dan bangunan yang sebelumnya disita dalam proses hukum kasus tersebut. Peristiwa ini disebut terjadi saat IR masih menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan adanya penanganan terhadap oknum jaksa tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul, namun yang bersangkutan proses penanganannya secara administrasi berada di Kejati Jawa Barat,” kata Jonathan, Kamis (16/4/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






