PT Jaya Dinasty Indonesia Mulai Urus PBG Kawasan Industri di Sawah Luhur Serang

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rencana pengembangan kawasan industri baru di Kota Serang mulai memasuki tahap perizinan bangunan.

PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI), perusahaan asal Tiongkok, tercatat telah mengajukan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Pemerintah Kota Serang.

Perusahaan tersebut tengah mengembangkan kawasan industri di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen.

Sebelumnya, PT JDI telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) yang diterbitkan pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.

Lokasi Sawah Luhur sendiri memang telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang 2020–2040.

Editor : Andre SN

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page