TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rencana pengembangan kawasan industri baru di Kota Serang mulai memasuki tahap perizinan bangunan.
PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI), perusahaan asal Tiongkok, tercatat telah mengajukan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Pemerintah Kota Serang.
Perusahaan tersebut tengah mengembangkan kawasan industri di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, PT JDI telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) yang diterbitkan pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.
Lokasi Sawah Luhur sendiri memang telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang 2020–2040.
Editor : Andre SN
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya