TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kebakaran menghanguskan bagian lantai dua Gedung Pengadilan Tinggi Agama Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Rabu sekitar pukul 10.59 WIB.
Api dilaporkan berkobar dari area aula di lantai dua. Kobaran kemudian merembet ke sejumlah ruangan, di antaranya ruang Panitera Muda Hukum, ruang sidang dan ruang administrasi.
Berdasarkan pantawan Totalbanten di lokasi, 8 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api yang terus mengeluarkan kepulan asap hingga terlihat membubung dari bagian atap gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Delapan unit tersebut masing-masing terdiri dari satu unit Damkar Provinsi Banten, satu unit Damkar Kabupaten Serang, satu unit dari TNI dan satu Empat Damkar Kota Serang, satu unit BPBD Banten.
Salah seorang saksi mata yang berada di lokasi, Rafi, mengatakan kebakaran diduga bermula saat terdapat pekerjaan perbaikan plafon yang mengalami kebocoran.
Menurut Rafi, pekerjaan tersebut menggunakan bahan yang mudah terbakar. Kondisi itu diduga memicu masalah pada instalasi listrik hingga akhirnya api membesar.
“Kebakaran ini setahu saya disebabkan pekerjaan untuk menutup plafon kebocoran, jadi menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar hingga terjadi konsleting listrik, hingga terjadi kebakaran,” ujar Rafi saat ditemui di halaman Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Rafi menyebut api pertama kali terlihat di lantai dua, tepatnya di area aula. Api kemudian menyebar ke sejumlah ruangan lainnya.
“Itu di lantai dua tepatnya di aula, selain aula itu terjadi di beberapa ruangan Panmud Hukum,” ujarnya.
Hingga pukul 12.10 WIB, proses pemadaman masih berlangsung. Petugas pemadam kebakaran masih berjibaku mengendalikan kobaran api dan memastikan api tidak kembali merembet ke bagian gedung lainnya.
Belum diketahui secara pasti besaran kerusakan maupun kerugian akibat kebakaran tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Tinggi Agama Banten maupun pihak terkait mengenai penyebab pasti kebakaran.
Editor : Engkos Kosasih







