Menelisik Skema Alokasi Insentif Pajak dan Retribusi untuk ASN hingga Kepala Daerah Kota Serang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Penjabaran APBD Kota Serang 2026. (Dok)

Dokumen Penjabaran APBD Kota Serang 2026. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kota Serang pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp21,76 miliar.

Di dalamnya terdapat alokasi untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Besarnya alokasi itu bukan sekadar angka dalam APBD.

Di baliknya terdapat skema pembagian, batas persentase, pencapaian kinerja, hingga mekanisme pembayaran secara berkala. Seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 4 tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah.

Aturan tersebut menyebutkan, biaya pemungutan pajak ditetapkan sebesar 5 persen dari realisasi penerimaan pajak daerah dan dibebankan pada APBD.

Insentif diberikan secara proporsional kepada instansi pelaksana pemungutan pajak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah, serta pihak lain yang membantu pemungutan pajak daerah.

BACA JUGA :  DPRD Pandeglang Usul Merger Sekolah, Infrastruktur Rusak dan Minim Siswa Jadi Sorotan

Khusus kepala daerah, aturan tersebut menetapkan alokasi paling tinggi 12 persen untuk Wali Kota dan paling tinggi 10 persen untuk Wakil Wali Kota.

Sementara Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mendapat alokasi paling tinggi 65 persen, Sekretaris Daerah paling tinggi 8 persen, dan pihak lain paling tinggi 5 persen.

Meski demikian, insentif pajak daerah bukan hak berdasarkan tersedianya anggaran. Instansi pelaksana pemungutan pajak diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu.

BACA JUGA :  Bongkar Korupsi Hingga Akar, PSI Banten Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset; Koruptor Auto Miskin

Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. Dalam aturan tersebut, capaian sampai triwulan I menjadi dasar sebesar 20 persen, triwulan II 40 persen, triwulan III 75 persen, dan triwulan IV 100 persen.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page