Menelisik Skema Alokasi Insentif Pajak dan Retribusi untuk ASN hingga Kepala Daerah Kota Serang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Penjabaran APBD Kota Serang 2026. (Dok)

Dokumen Penjabaran APBD Kota Serang 2026. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kota Serang pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp21,76 miliar.

Di dalamnya terdapat alokasi untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Besarnya alokasi itu bukan sekadar angka dalam APBD.

Di baliknya terdapat skema pembagian, batas persentase, pencapaian kinerja, hingga mekanisme pembayaran secara berkala. Seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 4 tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah.

Aturan tersebut menyebutkan, biaya pemungutan pajak ditetapkan sebesar 5 persen dari realisasi penerimaan pajak daerah dan dibebankan pada APBD.

Insentif diberikan secara proporsional kepada instansi pelaksana pemungutan pajak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah, serta pihak lain yang membantu pemungutan pajak daerah.

BACA JUGA :  Demokrat Berbagi Jelang Lebaran, DPC Kabupaten Serang Bagikan Sembako untuk Warga Cisait

Khusus kepala daerah, aturan tersebut menetapkan alokasi paling tinggi 12 persen untuk Wali Kota dan paling tinggi 10 persen untuk Wakil Wali Kota.

Sementara Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mendapat alokasi paling tinggi 65 persen, Sekretaris Daerah paling tinggi 8 persen, dan pihak lain paling tinggi 5 persen.

Meski demikian, insentif pajak daerah bukan hak berdasarkan tersedianya anggaran. Instansi pelaksana pemungutan pajak diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu.

BACA JUGA :  Akses Pendidikan Jadi Sorotan, DPRD Banten Tampung Aspirasi Warga Sekitar SMAN 9

Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. Dalam aturan tersebut, capaian sampai triwulan I menjadi dasar sebesar 20 persen, triwulan II 40 persen, triwulan III 75 persen, dan triwulan IV 100 persen.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page