Menelisik Skema Alokasi Insentif Pajak dan Retribusi untuk ASN hingga Kepala Daerah Kota Serang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Penjabaran APBD Kota Serang 2026. (Dok)

Dokumen Penjabaran APBD Kota Serang 2026. (Dok)

Jika seluruh target Rp135 miliar terealisasi dan batas maksimal 5 persen digunakan, secara matematis total insentif yang dapat dihitung mencapai sekitar Rp6,75 miliar.

Sementara dalam penjabaran APBD 2026, alokasi insentif pemungutan retribusi hanya sekitar Rp2,85 miliar. Dengan demikian, alokasi tersebut setara sekitar 42,22 persen dari simulasi batas maksimal, atau terdapat selisih sekitar Rp3,90 miliar.

Dari alokasi Rp2,85 miliar tersebut, sekitar Rp2,29 miliar diperuntukkan bagi ASN dan Rp557,72 juta untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Wali Kota Serang Budi Rustandi meminta publik membedakan antara alokasi anggaran dan realisasi pembayaran.

Menurut Budi, alokasi sekitar Rp1,86 miliar untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam APBD Murni 2026 bukan berarti kedua kepala daerah telah menerima uang dengan jumlah tersebut.

“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Budi.

BACA JUGA :  Lampiran Pergub Penjabaran APBD Banten Tak Tersedia di JDIH, Pemprov Sebut Kesalahan Teknis

Dalam APBD Murni 2026, kata Budi, target penerimaan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp545,135 miliar. Alokasi insentif pajak sebesar Rp1,39 miliar dan insentif retribusi Rp557 juta.

Sementara dalam R-APBD Perubahan, target pajak dan retribusi meningkat menjadi Rp571,451 miliar. Namun, alokasi insentif justru menjadi Rp1,06 terdiri atas insentif pajak Rp822 juta dan insentif retribusi Rp244 juta.

BACA JUGA :  Bupati Serang Tekankan Digitalisasi Pajak untuk Cegah Kebocoran Pendapatan

Budi menjelaskan, kenaikan target penerimaan tidak otomatis membuat alokasi insentif meningkat karena besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page