Menelisik Skema Alokasi Insentif Pajak dan Retribusi untuk ASN hingga Kepala Daerah Kota Serang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Penjabaran APBD Kota Serang 2026. (Dok)

Dokumen Penjabaran APBD Kota Serang 2026. (Dok)

Jika seluruh target Rp135 miliar terealisasi dan batas maksimal 5 persen digunakan, secara matematis total insentif yang dapat dihitung mencapai sekitar Rp6,75 miliar.

Sementara dalam penjabaran APBD 2026, alokasi insentif pemungutan retribusi hanya sekitar Rp2,85 miliar. Dengan demikian, alokasi tersebut setara sekitar 42,22 persen dari simulasi batas maksimal, atau terdapat selisih sekitar Rp3,90 miliar.

Dari alokasi Rp2,85 miliar tersebut, sekitar Rp2,29 miliar diperuntukkan bagi ASN dan Rp557,72 juta untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Wali Kota Serang Budi Rustandi meminta publik membedakan antara alokasi anggaran dan realisasi pembayaran.

Menurut Budi, alokasi sekitar Rp1,86 miliar untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam APBD Murni 2026 bukan berarti kedua kepala daerah telah menerima uang dengan jumlah tersebut.

“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Budi.

BACA JUGA :  Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Dalam APBD Murni 2026, kata Budi, target penerimaan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp545,135 miliar. Alokasi insentif pajak sebesar Rp1,39 miliar dan insentif retribusi Rp557 juta.

Sementara dalam R-APBD Perubahan, target pajak dan retribusi meningkat menjadi Rp571,451 miliar. Namun, alokasi insentif justru menjadi Rp1,06 terdiri atas insentif pajak Rp822 juta dan insentif retribusi Rp244 juta.

BACA JUGA :  Cecep ZF Soroti Penundaan Mutasi Pejabat, Efektivitas Birokrasi Dipertanyakan

Budi menjelaskan, kenaikan target penerimaan tidak otomatis membuat alokasi insentif meningkat karena besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page