TOTALBANTEN.COM, SERANG – Anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kota Serang pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp21,76 miliar.
Di dalamnya terdapat alokasi untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Besarnya alokasi itu bukan sekadar angka dalam APBD.
Di baliknya terdapat skema pembagian, batas persentase, pencapaian kinerja, hingga mekanisme pembayaran secara berkala. Seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 4 tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut menyebutkan, biaya pemungutan pajak ditetapkan sebesar 5 persen dari realisasi penerimaan pajak daerah dan dibebankan pada APBD.
Insentif diberikan secara proporsional kepada instansi pelaksana pemungutan pajak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah, serta pihak lain yang membantu pemungutan pajak daerah.
Khusus kepala daerah, aturan tersebut menetapkan alokasi paling tinggi 12 persen untuk Wali Kota dan paling tinggi 10 persen untuk Wakil Wali Kota.
Sementara Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mendapat alokasi paling tinggi 65 persen, Sekretaris Daerah paling tinggi 8 persen, dan pihak lain paling tinggi 5 persen.
Meski demikian, insentif pajak daerah bukan hak berdasarkan tersedianya anggaran. Instansi pelaksana pemungutan pajak diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. Dalam aturan tersebut, capaian sampai triwulan I menjadi dasar sebesar 20 persen, triwulan II 40 persen, triwulan III 75 persen, dan triwulan IV 100 persen.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya