“Sisi Gelap” Pengelolaan Keuangan Pemkab Pandeglang Dibongkar BPK, Dana Terikat Rp25 Miliar Hilang?

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Puluhan Miliar Tak Tersedia di Kas Daerah Pandeglang (Ilustrasi).

Dana Puluhan Miliar Tak Tersedia di Kas Daerah Pandeglang (Ilustrasi).

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2025 membuka “sisi gelap” pengelolaan kas daerah.

Ketika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) meleset, dana terikat yang seharusnya diamankan untuk membiayai program tertentu justru dipakai menutup kebutuhan belanja lainnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan kekurangan saldo dana terikat sebesar Rp25,01 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer pemerintah pusat lainnya yang penggunaannya telah ditentukan.

Padahal hingga 31 Desember 2025, saldo dana terikat yang seharusnya masih tersedia mencapai Rp26,53 miliar. Namun kas yang tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya Rp1,39 miliar.

Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh pengakuan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahardyan.

“Itu sesuatu yang tidak benar kalau disebut hilang. Poinnya dana terikat dipergunakan untuk belanja lain karena tidak tercapainya realisasi Pendapatan Asli Daerah,” kata Gimas, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan dana tersebut harus dicatat dan dikelola sesuai tujuan penggunaannya serta ketersediaan kasnya harus dijaga.

BACA JUGA :  Demo Soal PAD, Mahasiswa dan Polisi Terlibat Saling Dorong di DPRD Pandeglang

Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa anggaran digunakan sesuai kegiatan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Artinya dalam tata kelola keuangan daerah, dana yang penggunaannya telah ditentukan wajib dikelola sesuai peruntukannya.

Gimas mengakui dana yang digunakan tersebut wajib dikembalikan ke pos semula.

“Kalau misalnya terpakai, itu harus kembali ke posisi semula,” ujarnya.

Menurut dia, sebagian besar dana yang menjadi temuan BPK telah dipulihkan. Namun hingga kini masih tersisa sekitar Rp6 miliar yang belum dikembalikan ke rekening peruntukan awal.

BACA JUGA :  Aktivis Sentil Kontraktor dan Pejabat Satker Terkait Proyek Jembatan di Pandeglang 

Yang lebih mengkhawatirkan, BPKAD tidak menutup kemungkinan kondisi serupa dapat kembali terjadi apabila target PAD tidak tercapai sementara kebutuhan belanja daerah tetap berjalan.

“Kalau terjadi ketidak tercapaian PAD dan terjadi defisit, sementara beban belanja tidak bisa dibiayai dari pos lain, tidak menutup kemungkinan yang tersedia hanya dana terikat,” katanya.

“Sederhananya tidak ada uang kas Pemkab yang hilang,” pungkas Gimas.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page