TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2025 membuka “sisi gelap” pengelolaan kas daerah.
Ketika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) meleset, dana terikat yang seharusnya diamankan untuk membiayai program tertentu justru dipakai menutup kebutuhan belanja lainnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan kekurangan saldo dana terikat sebesar Rp25,01 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer pemerintah pusat lainnya yang penggunaannya telah ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal hingga 31 Desember 2025, saldo dana terikat yang seharusnya masih tersedia mencapai Rp26,53 miliar. Namun kas yang tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya Rp1,39 miliar.
Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh pengakuan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahardyan.
“Itu sesuatu yang tidak benar kalau disebut hilang. Poinnya dana terikat dipergunakan untuk belanja lain karena tidak tercapainya realisasi Pendapatan Asli Daerah,” kata Gimas, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan dana tersebut harus dicatat dan dikelola sesuai tujuan penggunaannya serta ketersediaan kasnya harus dijaga.
Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa anggaran digunakan sesuai kegiatan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Artinya dalam tata kelola keuangan daerah, dana yang penggunaannya telah ditentukan wajib dikelola sesuai peruntukannya.
Gimas mengakui dana yang digunakan tersebut wajib dikembalikan ke pos semula.
“Kalau misalnya terpakai, itu harus kembali ke posisi semula,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian besar dana yang menjadi temuan BPK telah dipulihkan. Namun hingga kini masih tersisa sekitar Rp6 miliar yang belum dikembalikan ke rekening peruntukan awal.
Yang lebih mengkhawatirkan, BPKAD tidak menutup kemungkinan kondisi serupa dapat kembali terjadi apabila target PAD tidak tercapai sementara kebutuhan belanja daerah tetap berjalan.
“Kalau terjadi ketidak tercapaian PAD dan terjadi defisit, sementara beban belanja tidak bisa dibiayai dari pos lain, tidak menutup kemungkinan yang tersedia hanya dana terikat,” katanya.
“Sederhananya tidak ada uang kas Pemkab yang hilang,” pungkas Gimas.
Editor : Engkos Kosasih