Dindikbud Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN dalam SPMB 2026, Salah Kaprah?

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. (Dok)

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejak pagi, Amrizal (45) berkali-kali membuka laman pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Serang. Harapannya sederhana, melihat nama anaknya tercantum sebagai peserta yang diterima di SMP Negeri 1 Ciruas melalui Jalur Afirmasi.

Namun harapan itu pupus. Nama anaknya tidak muncul dalam daftar peserta yang dinyatakan lolos. Bagi warga Taman Ciruas Permai, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kegagalan tersebut bukan sekadar persoalan tidak diterima di sekolah negeri.

BACA JUGA :  Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Ada pertanyaan yang terus mengganjal pikirannya. Keluarganya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil II, kelompok rumah tangga yang masuk kategori rentan secara ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, ia meyakini anaknya memiliki peluang untuk diterima melalui Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.

BACA JUGA :  Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Serang, Belasan Siswa Mual Usai Makan Telur Basi

Apalagi, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, membolehkan calon murid mendaftar di luar wilayah penerimaan murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan murid baru.

“Saya kira anak saya punya kesempatan besar karena keluarga kami masuk DTSEN Desil II. Ternyata tidak lolos,” kata Amrizal kepada Total Banten, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan penelusuran, penerimaan murid baru di SMP Kabupaten Serang, tak menggunakan DTSEN sebagai syarat. Sistem penerimaan jalur afirmasi hanya menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Perogram Keluarga Harapan (PKH).

BACA JUGA :  Alasan Bapenda Kabupaten Serang 'Keukeuh' Ingin Revisi Perda Pajak Meski Tak Masuk Propemperda

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Dedi Mawardi, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB telah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page