‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – PT Crown Steel di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten mendapat sanksi Rp200 juta atas kasus dugaan pencemaran lingkungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Denda tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada awal Mei 2026, hakim tunggal Hasanuddin memerintahkan PT Crown Steel membuat perjanjian pemulihan lingkungan dengan konsultan.

BACA JUGA :  Ribuan TNI-Polri Turun Gunung Memecah Kebuntuan Sampah Tangerang Selatan

Pengadilan kemudian mengabulkan pengajuan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa PT Crown Steel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dijatuhi denda Rp200 juta, perusahaan hanya diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dalam waktu maksimal enam bulan sejak putusan dibacakan.

Asisten Tindak Pidana Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kejari Serang Adi Fakhruddin menyebut penerapan DPA mempertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Terima Duit Kepengurusan Dokumen Tanah, Pejabat BPN Kota Serang Jadi Tersangka

“Penerapan DPA mempertimbangkan aspek sosial, termasuk keberlangsungan sekitar 200 pekerja yang mayoritas merupakan warga sekitar,” ujar Adi.

Keputusan itu memantik sorotan lantaran perkara menyangkut dugaan pencemaran limbah industri dan kontaminasi logam berat. Dalam berbagai kajian lingkungan, pemulihan tanah tercemar logam berat umumnya membutuhkan waktu panjang dengan biaya besar.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page