Kejari Serang menyatakan pengawasan akan tetap dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap proses pemulihan yang dijanjikan perusahaan.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, proses penuntutan pidana terhadap korporasi akan kembali dilanjutkan di pengadilan,” kata Adi.
Diketahui, kasus bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan pengolahan besi dan baja itu melakukan peleburan besi scrap dengan suhu sekitar 1.700 derajat Celsius sebelum dicetak menjadi billet dan diolah menjadi besi siku.
Di balik aktivitas produksi tersebut, ditemukan persoalan pengelolaan limbah. Material berupa steel slag, mill scale, refraktori bekas, hingga fly ash bottom ash disebut ditempatkan di area terbuka.
Sebagian limbah bahkan digunakan sebagai material urugan di depan mess karyawan yang kerap tergenang banjir.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Muhamad Lutfi Andrian mengatakan, hasil pemeriksaan ahli pengelolaan limbah menunjukkan tanah di lokasi penimbunan telah tercemar logam berat.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






