Pansus DPRD Serang Minta LKPJ Bupati Mengacu Permendagri Nomor 19 Tahun 2024

Senin, 6 April 2026 - 15:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang Minta LKPJ Bupati Mengacu Permendagri Nomor 19 Tahun 2024

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang Minta LKPJ Bupati Mengacu Permendagri Nomor 19 Tahun 2024

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang meminta pemerintah daerah memperbaiki dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025 agar disusun lebih sistematis dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan hasil pembahasan awal menunjukkan masih terdapat sejumlah kekurangan dalam penyusunan laporan, terutama pada aspek sistematika dan kelengkapan isi.

BACA JUGA :  Aspirasi Warga Kragilan, Azwar Anas Desak Pemerintah Serius Atasi Pengangguran dan PJU Mati di Kabupaten Serang

“Kita minta diperbaiki dan diulang lagi. Pembuatan pelaporan yang sistematis, pelaporan LKPJ ini tolong dibenahi dan direvisi,”kata Azwar, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, khususnya Pasal 17 ayat (2) poin a, yang mengatur bahwa penyusunan LKPJ harus memuat indikator capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian pada setiap urusan pemerintahan.

BACA JUGA :  Kongres Kebudayaan Serang 2025: Raperda Disiapkan, Identitas Lokal Siap Go Internasional

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Berita Terbaru