Pansus DPRD Kabupaten Serang memberikan waktu dua hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan revisi dan evaluasi terhadap dokumen tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
“Ya, kita kasih waktu perbaiki dua hari. Harus berdasarkan dokumen pemerintah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Azwar menambahkan, setelah dokumen diperbaiki, proses akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita masih ada tahapannya lagi, mulai dari penyampaian, kemudian pembahasan hingga pendalaman,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






