Ringkasan Berita
-
Sejak pengelolaan sampah diserahkan ke 15 kecamatan, warga yang membayar retribusi (baik tunai maupun digital/QRIS) tidak menerima SKRD sebagai bukti resmi, sebagaimana ditemukan di sejumlah Kecamatan
-
Camat dan DLH mengakui pungutan tanpa SKRD demi mempermudah warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
SKRD adalah instrumen resmi dan wajib dalam sistem Official Assessment untuk memastikan transparansi. Tanpa SKRD, proses pemungutan dianggap tidak sah secara hukum administrasi, dan berpotensi membuat dana retribusi menjadi “haram” karena melanggar Perda.
TOTALBANTEN.COM, SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang sedang menapaki jalur tipis soal kepatuhan administrasi. Target retribusi sampah senilai Rp1,2 miliar berpotensi cacat hukum dan jadi duit haram.
Musababnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang terang-terangan mengabaikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dokumen wajib yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.
Sejak pengelolaan sampah diserahkan kepada 15 kecamatan, termasuk Anyer, Ciruas, dan Kramatwatu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021, mekanisme pungutan retribusi berjalan di bawah selubung ketertutupan. Data detail wajib retribusi di tingkat kecamatan terkesan disembunyikan.
Investigasi mendapati, warga di Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu yang rutin membayar pungutan, baik melalui transfer digital atau QRIS maupun tunai kepada petugas, tidak pernah menerima SKRD sebagai hak mereka.
Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, mengakui pungutan berjalan tanpa SKRD fisik. Dengan target Rp10 juta per bulan dari 15 item wajib retribusi, Sri hanya menyebut warga memiliki ‘bukti pembayaran’ tanpa merinci data pasti wajib retribusi.
“Enggak (Pakai SKRD) mereka langsung (Bayar). Tapi setahu saya retribusi itu langsung gitu,” kilahnya pada 26 November 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






