Retribusi Sampah Kabupaten Serang Tanpa Surat Sakti, Duit Rp1,2 Miliar Berpotensi Cacat Hukum

Senin, 1 Desember 2025 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Ringkasan Berita 

  • Sejak pengelolaan sampah diserahkan ke 15 kecamatan, warga yang membayar retribusi (baik tunai maupun digital/QRIS) tidak menerima SKRD sebagai bukti resmi, sebagaimana ditemukan di sejumlah Kecamatan

  • Camat dan DLH mengakui pungutan tanpa SKRD demi mempermudah warga.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • SKRD adalah instrumen resmi dan wajib dalam sistem Official Assessment untuk memastikan transparansi. Tanpa SKRD, proses pemungutan dianggap tidak sah secara hukum administrasi, dan berpotensi membuat dana retribusi menjadi “haram” karena melanggar Perda.

 

BACA JUGA :  Pemkab Belum Terima Progres Proyek Agung Sedayu di Serang Utara

TOTALBANTEN.COM, SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang sedang menapaki jalur tipis soal kepatuhan administrasi. Target retribusi sampah senilai Rp1,2 miliar berpotensi cacat hukum dan jadi duit haram.

Musababnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang terang-terangan mengabaikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dokumen wajib yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Belum Kantongi PBG, Arena Padel di Serpong Disetop Sementara

Sejak pengelolaan sampah diserahkan kepada 15 kecamatan, termasuk Anyer, Ciruas, dan Kramatwatu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021, mekanisme pungutan retribusi berjalan di bawah selubung ketertutupan. Data detail wajib retribusi di tingkat kecamatan terkesan disembunyikan.

Investigasi mendapati, warga di Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu yang rutin membayar pungutan, baik melalui transfer digital atau QRIS maupun tunai kepada petugas, tidak pernah menerima SKRD sebagai hak mereka.

BACA JUGA :  Bulog Serang Pastikan Stok Beras Aman Lebih dari Tiga Bulan Jelang Idul Adha

Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, mengakui pungutan berjalan tanpa SKRD fisik. Dengan target Rp10 juta per bulan dari 15 item wajib retribusi, Sri hanya menyebut warga memiliki ‘bukti pembayaran’ tanpa merinci data pasti wajib retribusi.

“Enggak (Pakai SKRD) mereka langsung (Bayar). Tapi setahu saya retribusi itu langsung gitu,” kilahnya pada 26 November 2025.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
DEMA UIN Kritik Evaluasi Sekda Tangsel, Sebut Pemda Cederai Good Governance
Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten
Wagub Banten Dimyati: Tradisi Ngadu Bedug Harus Tetap Bergema di Tengah Perubahan Zaman
DPRD Beri Catatan Satu Tahun Kinerja Bupati Serang
Duh! Kredit Bermasalah BPR Kabupaten Serang Tahun 2026 Tembus Rp30 Miliar
DPRD Soroti Lambannya DPUPR Kabupaten Serang Jalankan Pengadaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:54

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Senin, 1 Juni 2026 - 09:52

DEMA UIN Kritik Evaluasi Sekda Tangsel, Sebut Pemda Cederai Good Governance

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:45

Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50

Wagub Banten Dimyati: Tradisi Ngadu Bedug Harus Tetap Bergema di Tengah Perubahan Zaman

Berita Terbaru