“Informasi yang kami terima, ada ketidaksesuaian ketika perencanaan itu diserahkan kepada pelaksanaan. Pihak pelaksana merasa ada kejanggalan dan kebingungan karena tidak sesuai perencanaan dengan titik lokasi,” kata Irhamullah, Sabtu (17/10/2026).

Selain persoalan titik lokasi, Irhamullah juga menyoroti kaji ulang terhadap sejumlah komponen pekerjaan yang dilakukan sekitar Mei–Juni 2026. Kaji ulang tersebut mencakup penyesuaian harga, analisis upah, hingga konsep perencanaan.
“Kaji ulang dilakukan untuk meminimalkan perubahan pekerjaan atau contract change order (CCO) ketika proyek berjalan. Artinya, perencanaan di awal yang dilakukan DLH tidak matang karena ada kaji ulang sebelum proyek dilaksanakan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







