Dua hari kemudian, Dado menyampaikan bahwa rekomendasi Inspektorat telah ditindaklanjuti. Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai hasil tindak lanjut tersebut dan pengaruhnya terhadap kelanjutan penanganan perkara.
Dugaan Selisih Upah Pelipatan Surat Suara
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian antara tarif anggaran pelipatan surat suara dan pembayaran yang diterima pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data tarif yang diberitakan sebelumnya, biaya pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur Banten tercatat Rp260 per lembar, sedangkan untuk Pemilihan Wali Kota Serang sebesar Rp310 per lembar.
Sementara itu, pekerja diduga hanya menerima Rp150 per lembar.
Apabila angka tersebut terkonfirmasi melalui dokumen dan keterangan pekerja, terdapat selisih Rp110 per lembar untuk surat suara Pemilihan Gubernur Banten dan Rp160 per lembar untuk surat suara Pemilihan Wali Kota Serang.
Meski demikian, selisih tarif tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara. Perhitungannya membutuhkan verifikasi terhadap dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, bukti pembayaran, jumlah surat suara yang dilipat, serta mekanisme pembayaran kepada pekerja.
Selain biaya pelipatan, penyewaan gudang logistik pemilu di kawasan Sayabulu dan Lontar Baru, Kota Serang, juga menjadi bagian dari dugaan penyimpangan yang ditelusuri kejaksaan.
Anggaran sewa kedua gudang tersebut disebut mencapai sekitar Rp400 juta per tahun. Namun, belum tersedia penjelasan terperinci mengenai kewajaran harga sewa, nilai kontrak, hasil pemeriksaan, maupun potensi kerugian negara dari komponen anggaran tersebut.
Dengan demikian, kejelasan perkara tidak hanya bergantung pada pernyataan bahwa proses masih berjalan. Publik juga menunggu penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, tindak lanjut rekomendasi Inspektorat, serta dasar bagi kejaksaan untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perlu dilanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Engkos Kosasih







