Hamas Soroti Penanganan Dugaan Korupsi KPU Kota Serang yang Belum Jelas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:07

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Serang, (Dok/TotalBanten.com)

Dua hari kemudian, Dado menyampaikan bahwa rekomendasi Inspektorat telah ditindaklanjuti. Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai hasil tindak lanjut tersebut dan pengaruhnya terhadap kelanjutan penanganan perkara.

Dugaan Selisih Upah Pelipatan Surat Suara

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian antara tarif anggaran pelipatan surat suara dan pembayaran yang diterima pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data tarif yang diberitakan sebelumnya, biaya pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur Banten tercatat Rp260 per lembar, sedangkan untuk Pemilihan Wali Kota Serang sebesar Rp310 per lembar.

Sementara itu, pekerja diduga hanya menerima Rp150 per lembar.

Apabila angka tersebut terkonfirmasi melalui dokumen dan keterangan pekerja, terdapat selisih Rp110 per lembar untuk surat suara Pemilihan Gubernur Banten dan Rp160 per lembar untuk surat suara Pemilihan Wali Kota Serang.

Meski demikian, selisih tarif tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara. Perhitungannya membutuhkan verifikasi terhadap dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, bukti pembayaran, jumlah surat suara yang dilipat, serta mekanisme pembayaran kepada pekerja.

Selain biaya pelipatan, penyewaan gudang logistik pemilu di kawasan Sayabulu dan Lontar Baru, Kota Serang, juga menjadi bagian dari dugaan penyimpangan yang ditelusuri kejaksaan.

Anggaran sewa kedua gudang tersebut disebut mencapai sekitar Rp400 juta per tahun. Namun, belum tersedia penjelasan terperinci mengenai kewajaran harga sewa, nilai kontrak, hasil pemeriksaan, maupun potensi kerugian negara dari komponen anggaran tersebut.

Dengan demikian, kejelasan perkara tidak hanya bergantung pada pernyataan bahwa proses masih berjalan. Publik juga menunggu penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, tindak lanjut rekomendasi Inspektorat, serta dasar bagi kejaksaan untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perlu dilanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version