Ia menambahkan, korban diduga mendapat ancaman pembunuhan agar tidak mengungkapkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Atas dugaan perbuatannya, DR kini harus menjalani proses hukum. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual, termasuk di lingkungan keluarga sendiri. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih







