DPUPR Banten juga menyiapkan langkah tegas terhadap pemilik kabel yang tidak mengikuti ketentuan relokasi. Kabel yang tidak dipindahkan ke bawah tanah terancam diputus.
“Pada dasarnya pihak kita sudah berkomunikasi dengan para pihak terkait mengenai program penataan ini. Jadi, kalau masih ada pemilik kabel FO yang bandel, enggan memindahkan kabelnya ke bawah tanah, maka nanti kita akan putus kabelnya,” ujar Hamdan.
Penataan ini diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan jaringan kabel di ruang publik. Namun, pelaksanaannya juga memerlukan koordinasi dengan para penyedia layanan agar proses relokasi tidak mengganggu layanan internet bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Imam Maulana







