Zaldi menegaskan, keberadaan Satgas bukan untuk mengambil alih kewenangan perizinan maupun penutupan tambang. Sebab, kewenangan tersebut berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Namun, Pemkab Serang akan memastikan aktivitas pertambangan di lapangan terpantau, terutama untuk mengetahui tambang mana yang tidak memiliki izin dan mana yang masa izinnya sudah berakhir.
”Tapi intinya kita hanya bersifat pengawasan terhadap tambang-tambang yang khususnya ilegal, ataupun tambang-tambang yang izinnya sudah mati. Misalnya kemarin kan ramai tambang di Kecamatan Pabuaran, Ciomas dan di Kecamatan Mancak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zaldi, hasil pengawasan Satgas nantinya akan menjadi bahan laporan kepada Pemprov Banten, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
”Karena untuk tambang-tambang yang sudah tidak berizin itu kewenangan penutupannya ada di Pemprov Banten, seperti itu. Jadi saat ini sudah dibentuk Satgasnya, tinggal nanti pengesahan tanda tangan dari Bupati malam ini juga,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







