Pemkab Pandeglang Buka Suara Terkait Plat Mobil Bupati yang Tak Terdeteksi di Sistem

Kamis, 24 September 2026 - 16:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Buka Suara Terkait Plat Mobil Bupati (Gun/totalbanten).

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Buka Suara Terkait Plat Mobil Bupati (Gun/totalbanten).

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang memberikan klarifikasi terkait nomor polisi A 1417 JR yang digunakan Bupati Pandeglang Dewi Setiani saat menghadiri rapat paripurna DPRD Pandeglang dan sempat tidak ditemukan dalam sistem informasi pajak kendaraan bermotor Provinsi Banten.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang Abdul Latif mengatakan kendaraan Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi A 1417 JR tersebut merupakan mobil pribadi Bupati Pandeglang.

BACA JUGA :  Sebanyak 1.165 Kendaraan Dinas di Pandeglang Belum Bayar Pajak

Menurut Latif, kendaraan tersebut saat digunakan Bupati tengah dalam proses mutasi kendaraan. Karena proses administrasinya belum selesai, kendaraan dilengkapi surat jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada STNK-nya itu, lagi proses mutasi,” ujar Latif kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Latif juga menunjukkan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB serta pelat nomor kendaraan tersebut. Ia menegaskan, kendaraan tetap memiliki dokumen administrasi saat digunakan oleh Bupati Pandeglang.

BACA JUGA :  Akademisi Sebut Pembayaran PKB ke Bank BJB Berpotensi Ilegal; Harus Dihentikan Pemprov Banten

“Kemarin kan mobil sedang proses mutasi, tapi ketika dipakai Bupati, tetap ada surat jalannya,” jelasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page