TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang memberikan klarifikasi terkait nomor polisi A 1417 JR yang digunakan Bupati Pandeglang Dewi Setiani saat menghadiri rapat paripurna DPRD Pandeglang dan sempat tidak ditemukan dalam sistem informasi pajak kendaraan bermotor Provinsi Banten.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang Abdul Latif mengatakan kendaraan Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi A 1417 JR tersebut merupakan mobil pribadi Bupati Pandeglang.
Menurut Latif, kendaraan tersebut saat digunakan Bupati tengah dalam proses mutasi kendaraan. Karena proses administrasinya belum selesai, kendaraan dilengkapi surat jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada STNK-nya itu, lagi proses mutasi,” ujar Latif kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Latif juga menunjukkan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB serta pelat nomor kendaraan tersebut. Ia menegaskan, kendaraan tetap memiliki dokumen administrasi saat digunakan oleh Bupati Pandeglang.
“Kemarin kan mobil sedang proses mutasi, tapi ketika dipakai Bupati, tetap ada surat jalannya,” jelasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya