“Sebagai evaluasi melalui pengendalian kontrak yang lebih ketat berada pada tugas fungsi PPK Dinkes Banten,” ujarnya.
Soerjo juga menyebut PPK Dinkes Banten memiliki opsi meminta pendampingan atau probity dari Inspektorat apabila diperlukan.
“Apabila diperlukan PPK dapat meminta probity dari Inspektorat,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total Banten masih menelusuri lebih lanjut status pelaksanaan proyek, termasuk progres pekerjaan dan mekanisme pengendalian kontrak yang dilakukan PPK Dinkes Banten setelah penyedia tercatat masuk daftar hitam pengadaan pemerintah.
Editor : Engkos Kosasih







