Hingga Triwulan III, Baznas Kabupaten Serang Baru Salurkan ZIS Sekitar Rp 12 Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 16:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Serang (Pung/totalbanten).

Kantor Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Serang (Pung/totalbanten).

Ia menegaskan besaran target penyaluran zis di kabupaten Serang tergantung bagaimana besaran pengumpulan pajak, jika pengumpulan pajak mencapai atau melebihi target maka penyaluran akan lebih besar dan berdasarkan data pengumpulan yang masuk

“Dari rencana pengumpulan berapa nanti kita punya rencana juga terkait penyaluran kalau tahun ini sekitaran 26, 27 mungkin enggak bisa angka segituh juga takut khawatir pengumpulannya enggak sampai, ” Ucap Firdaus.

Disisi lain, pengumpulan tetap memiliki target walaupun masih tergantung dalam data pengumpulan pajak masuk di tahun 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pengumpulan itu punya target misal tahun ini 29-an. Nah, kita biasanya targetnya 26 miliar gitu. Tapi kalau secara detailnya mah harus lihat ini sih datanya, ” Tutur Firdaus.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi
Setahun Kasus Selly Mandek, Penyidik Polresta Tangerang Dipanggil Polda Banten
Rumah Tangga Memanas! Suami Laporkan Istri Atas Kasus Dugaan KDRT
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:34

Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page