Sempat Menghilang, Pengacara Tersangka Mafia Tanah Rp24 Miliar Akhirnya Ditahan Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 18:34

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Pengacara Abdul Wahab, tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp24 miliar di Kota Serang, Dok (Ist/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sempat menghilang saat hendak diperiksa penyidik, pengacara asal Kota Serang, Abdul Wahab, akhirnya ditahan Polda Banten.

Wahab merupakan tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp24 miliar di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang.

Penyidik Unit III Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Banten melakukan penahanan terhadap Wahab sejak Senin, 31 Agustus 2026.

“Sejak kemarin sudah dilakukan penahanan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa, (1/8/2026).

Sebelum ditahan, Wahab sempat dicari penyidik setelah tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Rumahnya bahkan disebut telah didatangi petugas.

“Lagi dicari, rumahnya sudah didatangi, orangnya gak ada,” ujar sumber TOTALBANTEN.COM di lingkungan Polda Banten yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 23 Agustus 2026.

Wahab sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 24 Agustus 2026. Namun, ia tidak datang meskipun sebelumnya telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik.

Menurut sumber tersebut, Wahab sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

“Sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa, namun pada waktu itu minta di-reschedule (penjadwalan ulang-red) pada Senin lalu (24 Agustus 2026-red),” kata sumber tersebut.

Permintaan penjadwalan ulang itu disebut karena ada anggota keluarga Wahab yang tertimpa musibah. Selain itu, Wahab juga disebut telah mengganti kuasa hukum dan berencana datang bersama pengacara barunya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version