Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi; Bapenda Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Cuma…

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:48

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha saat memberikan keterangan pers. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak daerah dalam perubahan regulasi tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan revisi perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2132/Keuda tanggal 23 April 2026 tentang hasil evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2023.

“Pada April 2026 kami menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2023 perlu dievaluasi. Karena itu dilakukan beberapa penyesuaian pada batang tubuh maupun lampiran perda,” kata Farhan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Farhan, sebagian besar perubahan yang dilakukan merupakan penyesuaian administratif dan penyempurnaan ketentuan agar selaras dengan hasil evaluasi pemerintah pusat.

Ia menegaskan, perubahan tersebut tidak menyentuh tarif pajak yang selama ini berlaku di Kabupaten Serang.

“Untuk sektor pajak tidak ada perubahan tarif. Dari 10 objek pajak daerah yang dikelola Kabupaten Serang, tidak ada satu pun tarif yang berubah,” ujarnya.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru

Exit mobile version