Mahdani mengatakan RAPBD Provinsi Banten setiap tahun dievaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD. Evaluasi tersebut mencakup belanja pada rekening 5.1.02.02.01.0029.
Untuk APBD 2026, Mahdani merujuk pada catatan evaluasi RAPBD yang mengacu pada butir III.C.1.b.2).a).(2) Lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut mengatur penganggaran belanja jasa sebagai imbalan kepada ASN dan/atau Non-ASN berdasarkan jabatan, keahlian atau profesi yang dituangkan dalam perjanjian, penugasan atau keputusan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk dokumen yang menjadi pedoman dalam verifikasi RKA dan DPA, Mahdani menyebut Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari pagu honorarium BPSK sekitar Rp1,788 miliar, Mahdani menyebut telah direalisasikan sekitar Rp809 juta. Realisasi tersebut diberikan kepada BPSK Kota Tangerang dan BPSK Kota Serang.
Penerima terdiri atas Ketua masing-masing satu orang, Wakil Ketua satu orang, 13 Anggota, Kepala Sekretariat satu orang dan tiga Anggota Sekretariat.
Mahdani menyatakan pembayaran honorarium tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur BPSK.
“Pembayaran honorarium dimaksud diyakini tidak ada yang bertentangan. Anggaran tersebut tercantum dalam DPA-SKPD Disperindag, diajukan per bulan,” katanya.
Mahdani juga menyatakan penggunaan rekening tersebut untuk BPSK telah berlangsung sejak 2024 dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sejak diberlakukan tahun 2024, tidak ada temuan oleh BPK,” ujarnya.
Menurut Mahdani, Pergub Standar Harga Satuan yang menjadi dasar kebijakan telah ditelaah Biro Hukum dan diharmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum.
Mahdani menjelaskan kesesuaian administrasi pembayaran diperiksa sebelum proses pencairan.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya