TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan akan menertibkan bangunan yang berdiri di atas aset daerah di kawasan Situ Rawa Enang, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Langkah tersebut dilakukan seiring proses sertifikasi aset yang kini mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan penertiban akan dilakukan apabila bangunan tersebut terbukti berada di atas lahan milik Pemprov Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada bangunan di atasnya akan kita ratakan. Pasti kita lakukan itu. Tetapi sekarang kita pastikan dulu lokasinya sesuai atau tidak. Kalau memang terbukti, ya kita tindak tegas,” kata Arlan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (5/8/2026).
Saat ini, Dinas PUPR tengah menyelesaikan proses sertifikasi Situ Rawa Enang seluas sekitar 10 hektare. Proses tersebut telah memasuki tahap splitsing atau pemisahan berkas sertifikat tanah sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya