BPKAD Banten Akui Honorarium Lembaga Masuk Alokasi Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Dokumen APBD Provinsi Banten, (Dok)

Ilustrasi: Dokumen APBD Provinsi Banten, (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengakui honorarium sejumlah lembaga dianggarkan menggunakan rekening 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp55,47 miliar pada APBD 2026.

Kepala BPKAD Banten, Mahdani, menjelaskan penggunaan rekening tersebut memiliki dasar kebijakan dan teknis penganggaran yang diterapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Untuk tahun anggaran 2026, penganggaran mengacu pada Pergub Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara penggunaan rekening tersebut untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah dilakukan sejak 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 257 Tahun 2024 tentang besaran honorarium Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat BPSK Provinsi Banten periode 2024-2029.

BACA JUGA :  Baru Tiga Hari Nikmati Duit Haram, Maling di Serang Langsung Ditangkap Anggota Polsek

“Belanja tersebut benar dianggarkan pada belanja jasa tenaga ahli. Untuk TA 2026 berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten,” kata Mahdani dalam jawaban tertulis kepada Total Banten, Jumat (28/8/2026).

Menurut Mahdani, penganggaran honorarium BPSK bermula dari usulan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten melalui surat Nomor 000.2.3.2/2301-Indag/2024 tertanggal 3 Oktober 2024. Usulan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 257 Tahun 2024 mengenai honorarium unsur BPSK Provinsi Banten.

BACA JUGA :  Camat Pamarayan Apresiasi Rangkaian HUT Kabupaten Serang ke-499

Mahdani menegaskan, dasar penentuan nomenklatur rekening bukan Pergub Standar Harga Satuan, melainkan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Untuk penentuan rekening acuannya Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” ujar Mahdani.

Adapun Pergub Standar Harga Satuan, kata dia, berfungsi menetapkan standar tarif untuk kepentingan penganggaran belanja.

“Pergub SHS berisikan standar tarif untuk kepentingan penganggaran belanja. Nomenklatur rekening berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” katanya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat di Asrama Polsek Serpong, 20 Rumah Hangus Diduga dari Korsleting

Mahdani juga menjelaskan bahwa rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli tidak hanya digunakan untuk BPSK. Menurut dia, dalam Pergub Standar Harga Satuan, rekening tersebut juga mencakup Dewan Kesenian, Dewan Perpustakaan, Dewan Pengupahan, Dewan Pendidikan, Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten, serta Dewan/Badan/Komisi atau istilah lainnya yang diatur kementerian/lembaga dan ditetapkan melalui keputusan gubernur atau menteri.

Pola tersebut, lanjut Mahdani, telah diterapkan sejak Pergub Nomor 41 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022, seiring penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem perencanaan dan penganggaran Pemerintah Provinsi Banten.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page