BPKAD Banten Akui Honorarium Lembaga Masuk Alokasi Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Dokumen APBD Provinsi Banten, (Dok)

Ilustrasi: Dokumen APBD Provinsi Banten, (Dok)

“Bendahara pengeluaran dibantu oleh verifikatur memastikan hal tersebut sebelum PPTK mengajukan pencairan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator BEM Nusantara Banten, M Qolby Yusuf, menanggapi penjelasan BPKAD dengan menyoroti penerapan klasifikasi rekening terhadap masing-masing objek belanja.

“BPKAD sudah menjelaskan bahwa Pergub SHS menjadi dasar tarif dan Kepmendagri menjadi dasar nomenklatur rekening. Sekarang yang penting adalah melihat penerapan nomenklatur itu pada masing-masing objek belanja,” kata Qolby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Qolby, penggunaan rekening yang sama untuk sejumlah lembaga dengan fungsi berbeda perlu dilihat berdasarkan dokumen penganggarannya.

BACA JUGA :  RAT Koperasi Desa Merah Putih Lebak Gede Jadi Momentum Evaluasi dan Penyegaran Organisasi

“Kalau acuannya Kepmendagri 050-5889, tunjukkan secara jelas nomenklatur yang menjadi dasar untuk masing-masing pembayaran. Jangan berhenti pada pernyataan bahwa rekening tersebut sudah digunakan sejak 2021,” ujarnya.

Qolby juga menyoroti keterangan BPKAD bahwa rekening tersebut digunakan untuk berbagai dewan, badan dan komisi.

“BPKAD sendiri mengakui rekening ini digunakan untuk banyak lembaga. Karena itu, setiap objek harus tetap jelas penerimanya, jenis pembayarannya, dasar hukumnya dan fungsi atau pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran,” katanya.

BACA JUGA :  Retribusi Sampah Kabupaten Serang Tanpa Surat Sakti, Duit Rp1,2 Miliar Berpotensi Cacat Hukum

Terkait pernyataan tidak adanya temuan BPK sejak 2024, Qolby mengatakan informasi tersebut perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup pemeriksaan.

“Tidak adanya temuan BPK merupakan keterangan dari BPKAD. Kalau memang pernah diperiksa, dokumen hasil pemeriksaannya penting untuk melihat apakah penggunaan rekening ini memang menjadi objek pemeriksaan dan apa kesimpulannya,” ujarnya.

Qolby mengatakan penjelasan BPKAD telah memperjelas adanya beberapa dasar dalam penganggaran, yakni Pergub Standar Harga Satuan sebagai dasar tarif, Kepmendagri sebagai dasar nomenklatur, Permendagri sebagai pedoman penyusunan APBD dan Keputusan Gubernur sebagai dasar penetapan honorarium BPSK.

BACA JUGA :  Alokasi Anggaran Dindikbud Kab Serang Capai Rp1 Triliun Lebih, Tapi Gaji Guru PPPK Tak Jelas

“Sekarang tinggal melihat konsistensinya dari RKA, DPA, proses pencairan sampai pertanggungjawaban. Dasar kebijakannya sudah disebutkan BPKAD, maka dokumen pelaksanaannya juga harus konsisten dengan dasar tersebut,” kata Qolby.

Ia menambahkan, penggunaan rekening tersebut tetap berada dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page