“Bendahara pengeluaran dibantu oleh verifikatur memastikan hal tersebut sebelum PPTK mengajukan pencairan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator BEM Nusantara Banten, M Qolby Yusuf, menanggapi penjelasan BPKAD dengan menyoroti penerapan klasifikasi rekening terhadap masing-masing objek belanja.
“BPKAD sudah menjelaskan bahwa Pergub SHS menjadi dasar tarif dan Kepmendagri menjadi dasar nomenklatur rekening. Sekarang yang penting adalah melihat penerapan nomenklatur itu pada masing-masing objek belanja,” kata Qolby.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Qolby, penggunaan rekening yang sama untuk sejumlah lembaga dengan fungsi berbeda perlu dilihat berdasarkan dokumen penganggarannya.
“Kalau acuannya Kepmendagri 050-5889, tunjukkan secara jelas nomenklatur yang menjadi dasar untuk masing-masing pembayaran. Jangan berhenti pada pernyataan bahwa rekening tersebut sudah digunakan sejak 2021,” ujarnya.
Qolby juga menyoroti keterangan BPKAD bahwa rekening tersebut digunakan untuk berbagai dewan, badan dan komisi.
“BPKAD sendiri mengakui rekening ini digunakan untuk banyak lembaga. Karena itu, setiap objek harus tetap jelas penerimanya, jenis pembayarannya, dasar hukumnya dan fungsi atau pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran,” katanya.
Terkait pernyataan tidak adanya temuan BPK sejak 2024, Qolby mengatakan informasi tersebut perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup pemeriksaan.
“Tidak adanya temuan BPK merupakan keterangan dari BPKAD. Kalau memang pernah diperiksa, dokumen hasil pemeriksaannya penting untuk melihat apakah penggunaan rekening ini memang menjadi objek pemeriksaan dan apa kesimpulannya,” ujarnya.
Qolby mengatakan penjelasan BPKAD telah memperjelas adanya beberapa dasar dalam penganggaran, yakni Pergub Standar Harga Satuan sebagai dasar tarif, Kepmendagri sebagai dasar nomenklatur, Permendagri sebagai pedoman penyusunan APBD dan Keputusan Gubernur sebagai dasar penetapan honorarium BPSK.
“Sekarang tinggal melihat konsistensinya dari RKA, DPA, proses pencairan sampai pertanggungjawaban. Dasar kebijakannya sudah disebutkan BPKAD, maka dokumen pelaksanaannya juga harus konsisten dengan dasar tersebut,” kata Qolby.
Ia menambahkan, penggunaan rekening tersebut tetap berada dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







