Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengupahan juga merupakan bagian dari kelembagaan dalam sistem pengupahan dan hubungan industrial.

Sementara itu, anggaran Asesor Pelatih BLKI sebesar Rp710 juta dan Asesor LKP Rp68 juta berkaitan dengan kegiatan asesmen dan pelatihan. Adapun anggaran pemeliharaan server sebesar Rp28,844 juta merupakan kebutuhan teknis di bidang teknologi informasi.

Qolby mengatakan setiap komponen tersebut perlu dijelaskan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan dan dasar pembayarannya.

“LKS Tripartit, Dewan Pengupahan, asesor dan maintenance server itu ruang lingkupnya berbeda. Karena itu, dokumen anggarannya harus bisa menjelaskan siapa penerimanya, apa pekerjaannya dan atas dasar apa pembayaran dilakukan,” ujarnya.

Penggunaan pada Dinas Kesehatan

Pada Dinas Kesehatan Banten, alokasi sekitar Rp1,7 miliar dalam rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli mencakup sejumlah kebutuhan berdasarkan informasi BEM Nusantara Banten.

Di antaranya honor tenaga kesehatan pada posko PHBN dan PHBI, promosi, tenaga ahli laboratorium dan kebutuhan teknis.

BEM Nusantara Banten sebelumnya melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan Banten terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Yang kami minta itu sederhana. Buka datanya. Siapa penerimanya, menerima sebagai apa, pekerjaannya apa, dasar pembayarannya apa, dan kenapa menggunakan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli,” kata Qolby.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Mahdani, telah dimintai konfirmasi mengenai penggunaan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli untuk kebutuhan BPSK, Komisi Informasi dan sejumlah kegiatan pada perangkat daerah lainnya.

Mahdani menyatakan akan memberikan jawaban.

“Nanti saya jawab,” kata Mahdani.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version