Dewan Pengupahan juga merupakan bagian dari kelembagaan dalam sistem pengupahan dan hubungan industrial.
Sementara itu, anggaran Asesor Pelatih BLKI sebesar Rp710 juta dan Asesor LKP Rp68 juta berkaitan dengan kegiatan asesmen dan pelatihan. Adapun anggaran pemeliharaan server sebesar Rp28,844 juta merupakan kebutuhan teknis di bidang teknologi informasi.
Qolby mengatakan setiap komponen tersebut perlu dijelaskan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan dan dasar pembayarannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“LKS Tripartit, Dewan Pengupahan, asesor dan maintenance server itu ruang lingkupnya berbeda. Karena itu, dokumen anggarannya harus bisa menjelaskan siapa penerimanya, apa pekerjaannya dan atas dasar apa pembayaran dilakukan,” ujarnya.
Penggunaan pada Dinas Kesehatan
Pada Dinas Kesehatan Banten, alokasi sekitar Rp1,7 miliar dalam rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli mencakup sejumlah kebutuhan berdasarkan informasi BEM Nusantara Banten.
Di antaranya honor tenaga kesehatan pada posko PHBN dan PHBI, promosi, tenaga ahli laboratorium dan kebutuhan teknis.
BEM Nusantara Banten sebelumnya melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan Banten terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Yang kami minta itu sederhana. Buka datanya. Siapa penerimanya, menerima sebagai apa, pekerjaannya apa, dasar pembayarannya apa, dan kenapa menggunakan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli,” kata Qolby.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Mahdani, telah dimintai konfirmasi mengenai penggunaan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli untuk kebutuhan BPSK, Komisi Informasi dan sejumlah kegiatan pada perangkat daerah lainnya.
Mahdani menyatakan akan memberikan jawaban.
“Nanti saya jawab,” kata Mahdani.
Editor : Imam Maulana