Honor BPSK Banten Rp1,78 Miliar Masuk Rekening Jasa Tenaga Ahli, Sesuai Aturan?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEM Nusantara saat audiensi dengan Disperindag Banten terkait belanja tenaga ahli. (Dok)

BEM Nusantara saat audiensi dengan Disperindag Banten terkait belanja tenaga ahli. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG –
Anggaran untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Provinsi Banten tahun 2026 ditempatkan dalam rekening belanja jasa tenaga ahli pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten.

Berdasarkan penjabaran APBD Banten 2026, alokasi belanja dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0029 pada Disperindag Banten mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,78 miliar dialokasikan untuk honorarium BPSK.

Anggaran itu tercantum dalam subkegiatan Pemberdayaan Konsumen dan Kelembagaan Perlindungan Konsumen, dengan indikator keluaran berupa jumlah BPSK yang aktif.

Penempatan honorarium BPSK dalam rekening jasa tenaga ahli terungkap dalam audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara dengan Disperindag Banten mengenai belanja tenaga ahli, Kamis (20/8/2026).

Kepala Disperindag Banten Iwan Hermawan mengatakan pihaknya menggunakan kode rekening tersebut berdasarkan arahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten saat penyusunan anggaran.

BACA JUGA :  APBD Banten Rp10,1 Triliun, Tapi Dokumen Rinciannya ‘Disembunyikan’ di JDIH?

“Jadi Disperindag itu hanya mengikuti arahan dari mereka, kenapa kita harus menggunakan kode rekening tenaga ahli itu saya kurang begitu hafal ya, tapi yang jelas memang sesuai dengan arahan dari BPKAD ketika melakukan penyusunan perencanaan anggaran,” kata Iwan melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2026).

Penempatan honor anggota BPSK pada rekening jasa tenaga ahli menjadi sorotan karena aturan khusus BPSK memberikan konstruksi yang berbeda mengenai kedudukan dan pembayaran kepada anggota lembaga tersebut.

BACA JUGA :  Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mengatur bahwa pendanaan penyelenggaraan BPSK dibebankan kepada APBD provinsi.

Komponen pendanaan itu mencakup honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPSK, serta honorarium Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat BPSK.

Dengan demikian, honor yang diterima anggota BPSK merupakan pembayaran yang melekat pada kedudukan dan pelaksanaan tugas sebagai anggota BPSK.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page