Honor BPSK Banten Rp1,78 Miliar Masuk Rekening Jasa Tenaga Ahli, Sesuai Aturan?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEM Nusantara saat audiensi dengan Disperindag Banten terkait belanja tenaga ahli. (Dok)

BEM Nusantara saat audiensi dengan Disperindag Banten terkait belanja tenaga ahli. (Dok)

Konstruksi itu berbeda dengan pengadaan jasa tenaga ahli dalam rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, mengatur pengadaan sebagai proses pemenuhan kebutuhan pemerintah sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Perpres tersebut juga membedakan jenis pengadaan, antara lain barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.

Dalam rezim tersebut, jasa konsultansi merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian profesional tertentu dan dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan yang dituangkan dalam dokumen pengadaan.

Perpres 46/2025 bahkan mengatur metode evaluasi penyedia jasa konsultansi dengan mempertimbangkan antara lain ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan.

BACA JUGA :  Bansos Rakyat Miskin Kalah oleh Belanja Internet Pemprov Banten

Karakter tersebut berbeda dengan anggota BPSK. Mereka bukan tenaga ahli yang dikontrak untuk menghasilkan suatu pekerjaan konsultansi bagi Pemerintah Provinsi Banten, melainkan anggota lembaga BPSK yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tata kelola keuangan daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi pedoman dalam pengelolaan dan penganggaran keuangan daerah.

BACA JUGA :  BEM Nusantara Banten Kesal Pemprov Belum Transparan soal Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Sementara klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah dimutakhirkan melalui Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023.

Dengan demikian, kode rekening bukan sekadar label administratif. Kode tersebut menunjukkan klasifikasi objek pengeluaran yang harus sesuai dengan substansi belanja.

Koordinator BEM Nusantara, M Qolby Yusuf, menilai perbedaan karakter tersebut penting dalam melihat anggaran BPSK Banten.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page