Honor BPSK Banten Rp1,78 Miliar Masuk Rekening Jasa Tenaga Ahli, Sesuai Aturan?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:00

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BEM Nusantara saat audiensi dengan Disperindag Banten terkait belanja tenaga ahli. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG –
Anggaran untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Provinsi Banten tahun 2026 ditempatkan dalam rekening belanja jasa tenaga ahli pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten.

Berdasarkan penjabaran APBD Banten 2026, alokasi belanja dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0029 pada Disperindag Banten mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,78 miliar dialokasikan untuk honorarium BPSK.

Anggaran itu tercantum dalam subkegiatan Pemberdayaan Konsumen dan Kelembagaan Perlindungan Konsumen, dengan indikator keluaran berupa jumlah BPSK yang aktif.

Penempatan honorarium BPSK dalam rekening jasa tenaga ahli terungkap dalam audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara dengan Disperindag Banten mengenai belanja tenaga ahli, Kamis (20/8/2026).

Kepala Disperindag Banten Iwan Hermawan mengatakan pihaknya menggunakan kode rekening tersebut berdasarkan arahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten saat penyusunan anggaran.

“Jadi Disperindag itu hanya mengikuti arahan dari mereka, kenapa kita harus menggunakan kode rekening tenaga ahli itu saya kurang begitu hafal ya, tapi yang jelas memang sesuai dengan arahan dari BPKAD ketika melakukan penyusunan perencanaan anggaran,” kata Iwan melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2026).

Penempatan honor anggota BPSK pada rekening jasa tenaga ahli menjadi sorotan karena aturan khusus BPSK memberikan konstruksi yang berbeda mengenai kedudukan dan pembayaran kepada anggota lembaga tersebut.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mengatur bahwa pendanaan penyelenggaraan BPSK dibebankan kepada APBD provinsi.

Komponen pendanaan itu mencakup honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPSK, serta honorarium Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat BPSK.

Dengan demikian, honor yang diterima anggota BPSK merupakan pembayaran yang melekat pada kedudukan dan pelaksanaan tugas sebagai anggota BPSK.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version