“Kalau pembayarannya adalah honor karena seseorang menjadi anggota BPSK, maka substansi pembayarannya harus konsisten dengan dasar hukum dan klasifikasi belanjanya,” kata Qolby.
Menurut Qolby, rezim pengadaan barang dan jasa tidak dapat digunakan untuk menyamakan seluruh pembayaran yang mengandung unsur keahlian sebagai jasa tenaga ahli.
“Tidak setiap orang yang memiliki keahlian lalu pembayarannya otomatis menjadi jasa tenaga ahli. Dalam pengadaan, ada ruang lingkup pekerjaan, kebutuhan, KAK, penyedia dan hasil pekerjaan. Sedangkan anggota BPSK menjalankan fungsi kelembagaan yang dasar pembayarannya sudah diatur khusus dalam Permendag 72 Tahun 2020,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari konsistensi antara substansi pembayaran dan kode rekening APBD.
“Kalau substansinya honorarium anggota BPSK, sementara rekeningnya Belanja Jasa Tenaga Ahli, harus ada dasar yang menjelaskan kesesuaian antara keduanya. Ini persoalan klasifikasi anggaran yang dapat diuji dari RKA, DPA, standar harga satuan dan dokumen pembayaran,” pungkas Qolby.
Editor : Engkos Kosasih