Honor BPSK Banten Rp1,78 Miliar Masuk Rekening Jasa Tenaga Ahli, Sesuai Aturan?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:00

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BEM Nusantara saat audiensi dengan Disperindag Banten terkait belanja tenaga ahli. (Dok)

“Kalau pembayarannya adalah honor karena seseorang menjadi anggota BPSK, maka substansi pembayarannya harus konsisten dengan dasar hukum dan klasifikasi belanjanya,” kata Qolby.

Menurut Qolby, rezim pengadaan barang dan jasa tidak dapat digunakan untuk menyamakan seluruh pembayaran yang mengandung unsur keahlian sebagai jasa tenaga ahli.

“Tidak setiap orang yang memiliki keahlian lalu pembayarannya otomatis menjadi jasa tenaga ahli. Dalam pengadaan, ada ruang lingkup pekerjaan, kebutuhan, KAK, penyedia dan hasil pekerjaan. Sedangkan anggota BPSK menjalankan fungsi kelembagaan yang dasar pembayarannya sudah diatur khusus dalam Permendag 72 Tahun 2020,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari konsistensi antara substansi pembayaran dan kode rekening APBD.

“Kalau substansinya honorarium anggota BPSK, sementara rekeningnya Belanja Jasa Tenaga Ahli, harus ada dasar yang menjelaskan kesesuaian antara keduanya. Ini persoalan klasifikasi anggaran yang dapat diuji dari RKA, DPA, standar harga satuan dan dokumen pembayaran,” pungkas Qolby.

 

 

 

 

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version