Konstruksi itu berbeda dengan pengadaan jasa tenaga ahli dalam rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, mengatur pengadaan sebagai proses pemenuhan kebutuhan pemerintah sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Perpres tersebut juga membedakan jenis pengadaan, antara lain barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rezim tersebut, jasa konsultansi merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian profesional tertentu dan dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan yang dituangkan dalam dokumen pengadaan.
Perpres 46/2025 bahkan mengatur metode evaluasi penyedia jasa konsultansi dengan mempertimbangkan antara lain ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan.
Karakter tersebut berbeda dengan anggota BPSK. Mereka bukan tenaga ahli yang dikontrak untuk menghasilkan suatu pekerjaan konsultansi bagi Pemerintah Provinsi Banten, melainkan anggota lembaga BPSK yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tata kelola keuangan daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi pedoman dalam pengelolaan dan penganggaran keuangan daerah.
Sementara klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah dimutakhirkan melalui Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023.
Dengan demikian, kode rekening bukan sekadar label administratif. Kode tersebut menunjukkan klasifikasi objek pengeluaran yang harus sesuai dengan substansi belanja.
Koordinator BEM Nusantara, M Qolby Yusuf, menilai perbedaan karakter tersebut penting dalam melihat anggaran BPSK Banten.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya