HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni. (Dok)

Gubernur Banten Andra Soni. (Dok)

Di baliknya terdapat kepentingan fiskal daerah: menarik kendaraan yang selama ini digunakan atau beroperasi di Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah agar masuk ke basis pajak Banten.

Ketiga, Pemprov Banten membebaskan denda PKB untuk periode 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Artinya, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, momentum HUT ke-81 RI menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani sanksi denda sesuai ketentuan program.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” kata Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.

BACA JUGA :  Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten

Bukan Sekadar Diskon

Pemprov Banten menyebut kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan asas keadilan.

Namun, insentif ini juga memiliki kepentingan lain. Pemerintah daerah berharap keringanan tersebut dapat menekan tunggakan, meningkatkan kepatuhan, sekaligus memperluas basis wajib pajak.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:22

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti

Minggu, 6 September 2026 - 15:48

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page