Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Respon Wali Kota Serang
Wali Kota Serang Budi Rustandi tidak membantah adanya alokasi anggaran tersebut. Namun, ia meminta agar publik membedakan antara alokasi anggaran dan realisasi pembayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi mengatakan, angka Rp1,86 miliar untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan alokasi dalam APBD Murni TA 2026. Angka tersebut, kata dia, tidak serta-merta berarti uang itu telah diterima atau dicairkan.
“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Budi.
Menurut Budi, angka tersebut berubah dalam Rancangan APBD Perubahan tahun 2026. Target penerimaan pajak dan retribusi meningkat menjadi Rp571 miliar.
Sementara alokasi insentif pajak dan retribusi menurun menjadi Rp1,06 miliar. Angka itu terdiri atas insentif pajak sebesar Rp822 juta dan insentif retribusi sebesar Rp244 juta.
Budi menjelaskan, penganggaran insentif berpedoman pada PP Nomor 69 Tahun 2010. Kenaikan target pendapatan tidak otomatis membuat alokasi insentif ikut meningkat.
“Kenaikan target pendapatan tidak serta-merta membuat alokasi insentif harus meningkat, karena besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa angka yang tercantum dalam APBD merupakan alokasi anggaran, bukan otomatis menjadi uang yang telah diterima oleh penerima insentif.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya