Nelayan Kota Serang Protes Alokasi Insentif Pajak dan Retribusi Rp21,76 Miliar; Harusnya Gaji Saja Cukup

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kota Serang, Sumantri, Saat memberikan keterangan kepada pers, Dok (Totalbanten.com)

Warga Kota Serang, Sumantri, Saat memberikan keterangan kepada pers, Dok (Totalbanten.com)

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Respon Wali Kota Serang

Wali Kota Serang Budi Rustandi tidak membantah adanya alokasi anggaran tersebut. Namun, ia meminta agar publik membedakan antara alokasi anggaran dan realisasi pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi mengatakan, angka Rp1,86 miliar untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan alokasi dalam APBD Murni TA 2026. Angka tersebut, kata dia, tidak serta-merta berarti uang itu telah diterima atau dicairkan.

BACA JUGA :  Distribusi Sampah dari Tangsel ke TPA Cilowong Bakal Dikawal TNI dan Polisi Militer

“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Budi.

Menurut Budi, angka tersebut berubah dalam Rancangan APBD Perubahan tahun 2026. Target penerimaan pajak dan retribusi meningkat menjadi Rp571 miliar.

BACA JUGA :  5 Jemaah Haji Kota Serang Gagal Berangkat Gegara Penyakit

Sementara alokasi insentif pajak dan retribusi menurun menjadi Rp1,06 miliar. Angka itu terdiri atas insentif pajak sebesar Rp822 juta dan insentif retribusi sebesar Rp244 juta.

Budi menjelaskan, penganggaran insentif berpedoman pada PP Nomor 69 Tahun 2010. Kenaikan target pendapatan tidak otomatis membuat alokasi insentif ikut meningkat.

“Kenaikan target pendapatan tidak serta-merta membuat alokasi insentif harus meningkat, karena besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polsek Kramatwatu Bongkar 16 TKP Curanmor, Pelaku Sekaligus Pengedar Sabu Dibekuk

Budi menegaskan bahwa angka yang tercantum dalam APBD merupakan alokasi anggaran, bukan otomatis menjadi uang yang telah diterima oleh penerima insentif.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page