Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan keagamaan merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat yang dijalankan melalui Kementerian Agama.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang menegaskan bahwa pembinaan pendidikan keagamaan berada di bawah Kementerian Agama.
Sementara itu, Peraturan Menteri Agama juga menegaskan bahwa madrasah dibina oleh Menteri Agama. Dalam ketentuannya, pendirian, operasional, hingga penutupan Madrasah Ibtidaiyah (MI) negeri maupun swasta harus memperoleh persetujuan atau keputusan dari Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pemerintah kabupaten secara atributif bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar umum, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Koordinator Komunitas Ola Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar), Muhamad Lutfi menilai Dindikpora Pandeglang overlapping atau melewati batas kewenangan. Ia juga menilai, bahwa perencanaan penganggaran gagal.
“Kalau membangun sekolah yang bukan kewenangannya, apa namanya? overlapping lah. Ini perencanaannya dari awal sudah gagal,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih